-
Miller Ayala posted an update 4 years, 7 months ago
Sariagri – Seorang akan menambah bahan warna makanan untuk membuat cantik performa makanan. Kebanyakan orang dapat menambah perona makanan dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masih ada banyak kembali.
Gak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang digabung dengan zat tersendiri akan mendatangkan warna merah tua dan jadikan alternatif sebagai bahan warna makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari type serangga Cochineal. Terus, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat perona dari serangga itu?
Menurut masukan Madzhab Syafi’i, pendayagunaan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karena itu, zat bahan warna yang diambil dan dibikin dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga. Memiliki arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memanfaatkan zat perona dari Cochineal ini juga jadi haram juga dimakan umat.
Mengenai penglihatan Imam Syafi’i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Lantaran dia tergolong Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang mengandung ayat yang berarti: “… Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikan,” (Q.S. 7:157).
Saran Imam madzhab lainnya memutuskan hukum yang lain sebab fundamen dan kajiannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dimaksud Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta ada juga yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, jadi bangkainya yakni najis. Sementara itu yang darahnya tidak mengucur, bangkainya dikatakan suci.
Disamping itu, ada opini yang ulama menyaksikan serta menganalogikan, serangga ini terhitung type belalang. Dan beberapa Fuqoha sudah sependapat jika belalang hukumnya halal berdasar pada keputusan dari Hadits Nabi SAW.
Cochineal ialah type serangga yang tidak merugikan, juga bisa difungsikan untuk sumber zat bahan warna makanan. Itu maknanya hewan ini mempunyai kandungan bahan yang bagus.
Beberapa ulama fikih pun setuju, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Karena itu, pendayagunaan serangga Cochineal itu terang tidak ada kasus
Bermacam penglihatan beberapa imam serta fuqaha jadi rujukan beberapa ulama di pembicaraan halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana banyak ulama sependapat memastikan fatwa halal untuk bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.
Ada beberapa alasan sebagai asas Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga model ini punya kandungan nilai fungsi dan kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan serta gizi makanan dan tidak dipahami tersedianya toksin yang mengkhawatirkan dari Cochineal.
logo halal
Gearhead Market
Just another WordPress site