• Miller Ayala posted an update 4 years, 7 months ago

    Sariagri – Satu orang bakal menambah bahan warna makanan buat percantik tampilan makanan. Rata-rata orang bakal menambah bahan warna makanan asal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masihlah banyak kembali.

    Tidak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang digabung dengan zat tertentu akan menciptakan warna merah tua dan jadikan alternatif menjadi perona makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari model serangga Cochineal. Terus, bagaimana hukum halalnya pemakaian zat bahan warna dari serangga itu?

    Menurut opini Madzhab Syafi’i, penggunaan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat bahan warna yang diambil dan dibikin dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga. Mempunyai arti produk pangan, beberapa obat serta kosmetika yang memakai zat bahan warna dari Cochineal ini lantas jadi haram juga dimakan umat.

    Akan halnya penglihatan Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Dikarenakan dia terhitung Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang terkandung ayat yang berarti: “… Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan,” (Q.S. 7:157).

    Masukan Imam madzhab yang lainnya memutuskan hukum yang tidak sama karena asas serta pengamatannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta ada juga yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut beberapa Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karena itu bangkainya yakni najis. Dan yang darahnya tidak mengucur, bangkainya dikatakan suci.

    Diluar itu, ada masukan yang ulama melihat serta menganalogikan, serangga ini termaksud type belalang. Dan banyak Fuqoha sudah setuju kalau belalang hukumnya halal berdasar ketentuan dari Hadits Nabi SAW.

    Cochineal ialah type serangga yang tak mencelakai, juga bisa digunakan selaku sumber zat bahan warna makanan. Itu berarti hewan ini mempunyai kandungan bahan yang bagus.

    Banyak ulama fikih pula setuju, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Karena itu, pendayagunaan serangga Cochineal itu terang tidak ada perkara

    Beragam penglihatan banyak imam dan fuqaha jadi rekomendasi beberapa ulama pada pembicaraan halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju memutuskan fatwa halal buat bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.

    Ada beberapa alasan sebagai dasar Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga tipe ini memiliki kandungan nilai faedah dan kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan dan gizi makanan dan tidak dimengerti ada toksin yang mencelakai dari Cochineal.

    logo halal