• Miller Ayala posted an update 4 years, 7 months ago

    Sariagri – Satu orang bakal menambah bahan warna makanan untuk percantik tampilan makanan. Umumnya orang bakal menambah bahan warna makanan yang dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta masih ada banyak kembali.

    Tidak cuman berbahan alami saja, ternyata ada sama dengan serangga yang di gabung dengan zat spesifik dapat mendatangkan warna merah tua serta jadi opsi sebagai perona makanan serta kosmetik. Zat warna itu diambil dari tipe serangga Cochineal. Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemanfaatan zat perona dari serangga itu?

    Menurut masukan Madzhab Syafi’i, pendayagunaan serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karena itu, zat perona yang diambil dan dibentuk dari yang haram, jadi hukumnya haram juga. Mempunyai arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang gunakan zat bahan warna dari Cochineal ini lantas jadi haram juga dimakan umat.

    Adapun penglihatan Imam Syafi’i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Lantaran dia termaksud Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang terkandung ayat yang berarti: “… Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan,” (Q.S. 7:157).

    Masukan Imam madzhab lainnya menentukan hukum yang tidak sama karena fundamen serta kajiannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta juga ada yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, jadi bangkainya yakni najis. Sedang yang darahnya tidak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.

    Disamping itu, juga ada saran yang ulama melihat serta menganalogikan, serangga ini terhitung tipe belalang. Dan beberapa Fuqoha udah sependapat jika belalang hukumnya halal berdasar pada ketentuan dari Hadits Nabi SAW.

    Cochineal merupakan tipe serangga yang tidak mencelakakan, bahkan juga bisa difungsikan menjadi sumber zat bahan warna makanan. Itu berarti hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.

    Beberapa ulama fikih sependapat, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Dengan begitu, pendayagunaan serangga Cochineal itu terang tak ada soal

    Pelbagai penglihatan banyak imam serta fuqaha jadi rekomendasi banyak ulama di pembicaraan kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju menentukan fatwa halal untuk bahan produk perona makanan minuman dari serangga Cochineal.

    Ada beberapa pemikiran sebagai fundamen Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga type ini punya kandungan nilai fungsi serta kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan serta gizi makanan dan tidak dikenali terdapatnya toksin yang mengkhawatirkan dari Cochineal.

    logo halal

    logo halal